Pemerintah Terus Perkuat Langkah Preventif Lindungi Anak Muda dari Bahaya Judi Daring

Oleh: Dhita Karuniawati
Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan terhadap paparan judi daring yang semakin mengancam anak-anak dan generasi muda Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan lintas sektor yang melibatkan lembaga negara, dunia usaha, komunitas pendidikan, hingga unsur masyarakat dan keagamaan. Pendekatan kolaboratif tersebut dipandang penting mengingat masifnya penetrasi teknologi digital dalam kehidupan anak, yang tanpa pengawasan memadai dapat membuka celah terhadap berbagai praktik adiktif, termasuk judi daring.

Ancaman judi daring dinilai semakin kompleks dengan munculnya jaringan terorganisasi seperti Kingdom Group, yang disebut secara agresif menyasar kelompok rentan, khususnya anak-anak dan remaja. Pola promosi yang memanfaatkan ruang digital, iklan terselubung, hingga permainan daring berunsur taruhan membuat anak mudah terpapar tanpa disadari. Kondisi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah karena anak-anak Indonesia kini hidup di tengah arus informasi yang nyaris tanpa batas, sementara kemampuan literasi digital dan finansial mereka belum sepenuhnya terbentuk.

Sebagai respons atas tantangan tersebut, pemerintah mendorong berbagai inisiatif preventif, salah satunya melalui Kampanye Judi Pasti Rugi. Kampanye ini dirancang sebagai gerakan edukatif yang bertujuan membangun kesadaran publik tentang bahaya judi daring, terutama dampaknya terhadap tumbuh kembang anak. Gerakan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mengajak keluarga dan komunitas untuk terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menegaskan bahwa perlindungan anak harus berpijak pada pemenuhan empat hak dasar anak, yakni hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, serta hak partisipasi. Ia menilai keempat hak tersebut bersifat fundamental dan tidak dapat ditawar, sehingga menjadi tanggung jawab bersama antara negara, keluarga, dan masyarakat untuk memastikan anak dapat berkembang secara optimal di tengah tantangan era digital.

Menurut Jasra, praktik judi daring telah berkembang menjadi ancaman serius karena bersifat adiktif dan merusak masa depan anak jika tidak ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan. Ia menyoroti bahwa anak-anak Indonesia saat ini berhadapan dengan berbagai industri adiktif yang secara sistematis memanfaatkan ruang digital, tempat anak semakin aktif berinteraksi. Apabila kondisi ini diabaikan, risiko yang dipertaruhkan bukan hanya individu, melainkan masa depan generasi bangsa secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Jasra menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak sebagai kunci utama perlindungan anak. Ia memandang sinergi antara orang tua, guru, pemerintah, dan masyarakat menjadi fondasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak, sehingga mereka terlindungi dari ancaman judi daring dan praktik digital berisiko lainnya.

Dukungan terhadap upaya pemerintah juga datang dari sektor swasta. Presiden Direktur GoTo Financial, Sudhanshu Raheja, menyampaikan bahwa GoPay berkomitmen mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi daring melalui Kampanye Judi Pasti Rugi. Menurutnya, kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya judi daring sekaligus mendorong keberanian untuk melawan praktik tersebut, dimulai dari lingkungan keluarga.

Sudhanshu juga menegaskan bahwa GoPay secara konsisten mendukung langkah-langkah pemerintah, termasuk program yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dalam menekan praktik judi daring yang merusak. Komitmen ini diwujudkan melalui upaya menciptakan ekosistem digital dan keuangan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prita Ismayani Sriwidyarti, mengingatkan bahwa ancaman judi daring semakin menguat seiring meningkatnya konsumsi konten digital oleh anak-anak. Ia menilai perlindungan anak dari bahaya judi daring tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan orang tua, sekolah, serta tempat ibadah.

Menurut Prita, tempat ibadah memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pencegahan sekaligus pemulihan dampak judi daring. Kedekatan emosional dan moral institusi keagamaan dengan keluarga dinilai mampu menciptakan ruang aman bagi anak dan keluarga terdampak. Ia juga menekankan pentingnya penyisipan materi edukatif sederhana dalam kegiatan keagamaan, seperti pengelolaan uang, kewaspadaan terhadap iklan menyesatkan, serta cara mengenali jebakan promosi daring.

Prita menambahkan bahwa kolaborasi antara tempat ibadah dan layanan negara diyakini dapat mempercepat proses pemulihan keluarga, terutama perempuan dan anak yang menjadi kelompok paling rentan. Ia menyebut pemerintah bersama berbagai lembaga telah merancang program edukasi, penguatan sistem perlindungan, dan pencegahan berbasis komunitas sebagai respons terhadap ancaman baru judi daring yang menyasar masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan.

Dari sisi pendidikan, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Rusprita Putri Utami, mengingatkan bahwa generasi Alpha dan Beta lahir di tengah tsunami informasi digital. Ia menilai anak-anak saat ini terpapar perkembangan teknologi yang sangat cepat hanya melalui satu genggaman perangkat pintar, sehingga membutuhkan pendampingan serius dari lingkungan terdekat.

Dengan kolaborasi yang kuat antara orang tua, sekolah, tempat ibadah, pemerintah, dan sektor swasta, pemerintah optimistis ekosistem perlindungan anak dapat terbangun secara utuh. Melalui pendekatan ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh aman, berkarakter, serta terbebas dari jerat judi daring di tengah tantangan era digital yang terus berkembang.

*) Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *