Pembekalan Antikorupsi Kepala Daerah Diperluas Perkuat Tata Kelola Daerah

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menegaskan penguatan integritas aparatur dan kepala daerah menjadi langkah strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menggelar pembekalan antikorupsi di 10 wilayah sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Program pembekalan diawali melalui Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Surabaya, Jawa Timur, yang diikuti 47 pemerintah daerah dari Jawa Timur dan Bali.

“Harapannya seluruh kepala daerah bisa introspeksi diri. Kemudian melihat kembali apa yang sudah dikerjakan, diperbaiki, dan diubah dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Setyo.

Menurut Setyo, pembekalan tersebut bukan sekadar forum koordinasi, tetapi juga menjadi momentum bagi setiap kepala daerah untuk mengevaluasi kebijakan yang telah dijalankan serta memperbaiki sistem pemerintahan agar semakin efektif dan bebas dari praktik korupsi.

Dengan tata kelola yang semakin baik, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan bahwa amanah yang diberikan masyarakat kepada kepala daerah harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Integritas menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam pengelolaan anggaran daerah yang harus selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Seorang kepala daerah telah menerima amanah dari masyarakat. Oleh karena itu, dia harus memiliki integritas sekaligus kapabilitas dalam menjalankan pemerintahan,” kata Tito.

Tito juga mengajak seluruh kepala daerah menjadikan pembekalan ini sebagai kesempatan memperkuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih dan profesional. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan KPK menjadi faktor penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.

“Ia juga mengajak seluruh kepala daerah menjadikan rapat koordinasi tersebut sebagai momentum memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.”

Pelaksanaan pembekalan di 10 wilayah merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara KPK dan Kemendagri pada 24 Juli 2026.

Melalui program tersebut, pemerintah memberikan pemahaman mengenai area rawan korupsi, memetakan risiko di setiap pemerintah daerah, serta menyusun langkah-langkah perbaikan tata kelola agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *