JAKARTA — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai Indonesia membutuhkan aturan khusus untuk menghadapi spionase dan intervensi asing. Menurutnya, ancaman tersebut nyata, sementara regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur aktivitas spionase.
Hal itu disampaikan Herindra dalam seminar nasional bertema Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang digelar ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia di salah satu hotel Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Menurut saya, Indonesia, khususnya dari kacamata keamanan, terlalu terbuka. Mungkin dari kacamata lain berbeda pandangannya. Tetapi dari apa yang saya lihat, kita terlalu terbuka, terlalu ‘telanjang’, kalau boleh dikatakan begitu,” kata Herindra.
Herindra mengatakan aktivitas intervensi asing maupun spionase bukan sekadar ancaman hipotetis. Menurut dia, pihak asing dapat memanfaatkan celah hukum dan bermain di wilayah abu-abu sehingga penindakannya menjadi sulit.
“Padahal menurut saya, kegiatan intervensi asing maupun spionase itu riil ada,” ujarnya.
Dia mengingatkan penguatan regulasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi kebebasan sipil. Herindra mengakui Indonesia memiliki pengalaman masa lalu ketika intelijen pernah digunakan sebagai instrumen kekuasaan. Namun, menurutnya, kondisi saat ini telah berubah seiring Indonesia menganut sistem demokrasi.
“Kita harus sedikit lebih tegas. Tidak perlu berlebihan, tetapi jangan terlalu baik sampai kemudian kita berada di posisi yang dirugikan,” tutur Herindra.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung penguatan regulasi tersebut. Dia menyebut kebutuhan aturan khusus sudah mendesak karena UU Intelijen Negara Nomor 17 Tahun 2011 belum secara spesifik mengatur spionase.
“Kalau melihat urgensinya, menurut saya memang sudah sangat harus begitu. Sudah sangat perlu sekali, karena tidak ada undang-undang di dalam yang berbicara tentang spionase,” kata Nurul.
Nurul menjelaskan ancaman modern telah berkembang dari spionase konvensional menjadi aktivitas siber, ekonomi, informasi, hingga operasi pengaruh. Karena itu, dia menilai pembentukan regulasi antispionase dapat memperkuat kemampuan negara mendeteksi, mencegah, dan menindak aktivitas intelijen asing tanpa mengorbankan kebebasan sipil.
Seminar tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh antara lain Andi Widjajanto, S.Sos., M.Sc selaku
Penasihat Senior LAB 45 dan Ardi Sutedja ,Kepala Indonesia Cyber Security Forum
Selain itu, terdapat juga Adrian Panggaban selaku konsultan keuangan dan Edy Prasetyono, Direktur ASEAN Studi FISIP UI.***
