DPR Dukung Pemerintah Pusat dan Daerah Lindungi Taman Nasional Tesso Nilo

Jakarta – Komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi kawasan konservasi hutan mendapat dukungan penuh dari DPR RI. Salah satu fokus utama adalah penyelamatan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau yang mengalami kerusakan parah akibat perambahan dan penanaman sawit ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa kawasan TNTN seluas 81.739 hektare kini menghadapi ancaman serius. Sekitar 40 ribu hektare di antaranya telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Kami didukung oleh seluruh elemen untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis,” ungkap Dwi.

Menurutnya, TNTN menjadi bagian dari program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan pemulihan 3,7 juta hektare kawasan hutan yang telah disalahgunakan. Hasil awal dari program ini akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025.

Langkah pemulihan TNTN akan dilakukan dengan skema padat karya, restorasi ekosistem, serta penegakan hukum yang menyeluruh. Salah satu unsur pendukungnya adalah Satgas Garuda yang turut dilibatkan dalam operasi penertiban dan rehabilitasi kawasan.

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari Polda Riau. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pihaknya telah menindak pelaku perambahan, termasuk menangkap seorang tokoh adat yang diduga menjual lahan konservasi dengan mengatasnamakan hak ulayat. Penangkapan ini dilakukan oleh Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) sebagai bagian dari strategi Green Policing.

“Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi, sekalipun dengan tameng adat. TNTN adalah warisan ekologis untuk generasi mendatang yang wajib kita jaga,” tegas Herry.

Kapolda menambahkan bahwa pihaknya tidak memusuhi hak ulayat dan struktur adat di Riau. Namun, negara tetap harus hadir ketika klaim tersebut disalahgunakan untuk merusak lingkungan. Ia menegaskan bahwa Green Policing bukan hanya sebatas penindakan, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan ekologis di tengah masyarakat.

Sementara itu, dari parlemen, dukungan terhadap upaya penyelamatan TNTN disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas yang diambil oleh pemerintah dan aparat dalam menyelamatkan TNTN dari praktik ilegal.

“Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi upaya semua pihak dalam menjaga wibawa hukum dan kelestarian lingkungan. Tapi kami juga mengingatkan, proses ini harus dijalankan secara transparan, manusiawi, dan berpihak pada keadilan sosial,” ujar Rahul.

Rahul menekankan bahwa pengelolaan kawasan konservasi tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan, melainkan harus dibarengi dengan pendekatan sosial dan partisipatif, agar masyarakat lokal juga menjadi bagian dari solusi perlindungan lingkungan.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan di TNTN menjadi simbol perlawanan negara terhadap kejahatan lingkungan yang telah merugikan keanekaragaman hayati dan merusak ekosistem penting. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan dukungan politik dari parlemen, harapan terhadap pemulihan dan perlindungan kawasan hutan strategis seperti TNTN semakin nyata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *