Berantas Judi Daring, Pemerintah Perketat Pengawasan Penyaluran Bansos

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan judi daring dengan memperketat pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bansos benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan, yakni melindungi masyarakat miskin dan rentan dari ancaman entitas judi daring seperti Kingdom Group, sekaligus mencegah penyalahgunaan bantuan negara untuk aktivitas ilegal yang berdampak destruktif secara sosial dan ekonomi. Sejumlah kebijakan strategis, penguatan basis data, serta kolaborasi lintas lembaga menunjukkan keseriusan negara dalam memutus mata rantai judi daring yang semakin kompleks.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan bahwa peningkatan pengawasan bansos merupakan bagian dari komitmen pemerintah agar bantuan negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ia menjelaskan bahwa pada 2025 pemerintah secara konsisten menempatkan bansos sebagai jaring pengaman sosial utama di tengah tantangan ekonomi dan dinamika sosial yang masih berlangsung. Oleh karena itu, akurasi data penerima dan ketepatan penggunaan bantuan menjadi perhatian utama.

Pemerintah telah melakukan transformasi besar terhadap basis data penerima bantuan melalui integrasi Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini ditempuh untuk mengatasi persoalan klasik bansos, mulai dari data ganda, penerima tidak layak, masyarakat miskin yang belum terdata, hingga kasus judi daring. DTSEN dirancang sebagai sistem dinamis yang terus diperbarui sesuai perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Mensos juga menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait keterlibatan penerima bansos dalam aktivitas judi daring. Temuan tersebut menjadi alarm serius bahwa penyalahgunaan bansos tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial dan menggerus tujuan perlindungan sosial. Oleh karena itu, penerima bansos yang terbukti terlibat judi daring tidak akan lagi mendapatkan bantuan.

Kebijakan pencoretan penerima bansos yang terindikasi judi daring merupakan bentuk keadilan sosial. Bantuan negara harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan menggunakannya untuk kebutuhan dasar, bukan untuk aktivitas spekulatif yang berpotensi menjerumuskan keluarga ke jurang kemiskinan yang lebih dalam. Melalui koordinasi dengan PPATK dan perbankan, sistem akan terus diperkuat untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.

Setelah kebijakan di tingkat pusat diperkuat, implementasi di daerah menjadi garda terdepan pengawasan bansos. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur, Hawianan mengatakan bahwa pemerintah daerah berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus memastikan kebijakan pusat berjalan efektif di lapangan. Keterlibatan dalam judi daring dapat berujung pada pencabutan status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penonaktifan penerima bansos bukan keputusan sepihak pemerintah kabupaten, melainkan hasil dari sistem nasional berbasis DTSEN yang dikelola kementerian terkait. Terdapat sejumlah alasan pencoretan penerima bansos, mulai dari peningkatan kesejahteraan, data alamat tidak valid, penerima meninggal dunia, hingga indikasi keterlibatan judi daring yang terdeteksi melalui analisis transaksi keuangan. Judi daring justru memperparah kerentanan sosial, terutama bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah yang sangat bergantung pada bantuan negara.

Hawianan juga menyoroti data PPATK yang menunjukkan sebagian besar pemain judi daring berasal dari kelompok ekonomi bawah. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena bantuan yang seharusnya menjadi penopang hidup justru habis untuk aktivitas yang tidak produktif. Kemajuan teknologi memang memudahkan akses terhadap berbagai layanan digital, namun tanpa literasi yang memadai, masyarakat rentan terjerumus ke praktik judi daring.

Ancaman judi daring tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi keluarga, tetapi juga beririsan dengan persoalan adiksi yang lebih luas. Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa judi daring memiliki keterkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba dan membentuk pola adiksi ganda yang saling memperkuat. Ia menjelaskan bahwa kedua fenomena tersebut bekerja pada sistem biologis otak yang sama dan dapat menurunkan kontrol diri seseorang.

Suyudi menjelaskan bahwa di lapangan ditemukan pola penggunaan narkoba untuk menunjang aktivitas judi daring. Zat stimulan kerap digunakan untuk menjaga fokus dan stamina, sementara zat depresan menjadi pelarian saat tekanan psikologis meningkat akibat kekalahan dan masalah finansial. Pola ini, berpotensi mendorong individu masuk ke dalam lingkaran kriminalitas.

Besarnya perputaran uang judi daring dan tingginya prevalensi penyalahgunaan narkoba mencerminkan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, melalui pendekatan komprehensif yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga pada rehabilitasi dan pendekatan kemanusiaan bagi para pecandu. BNN terus memperkuat layanan rehabilitasi melalui berbagai skema, termasuk institusi wajib lapor, rehabilitasi keliling, tele-rehabilitasi, serta penguatan pusat rehabilitasi nasional. Pendekatan ini dinilai penting untuk memutus siklus adiksi yang kerap beririsan antara judi daring dan narkoba.

Secara keseluruhan, penguatan pengawasan bansos menjadi bagian integral dari strategi nasional dalam memberantas judi daring. Sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa negara hadir secara serius melindungi masyarakat dari dampak destruktif judi daring. Melalui kebijakan yang tegas, basis data yang akurat, serta literasi publik yang berkelanjutan, pemerintah berharap bansos benar-benar menjadi instrumen perlindungan sosial, bukan justru terseret ke dalam pusaran praktik ilegal yang merugikan bangsa.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *