Jakarta – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan Polri memastikan perayaan malam Tahun Baru 2026 berlangsung kondusif, aman, dan tertib.
Masyarakat diimbau merayakan pergantian tahun secara sederhana tanpa pesta kembang api sebagai wujud empati dan solidaritas terhadap korban bencana alam yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan sependapat dengan imbauan kepala daerah yang meminta perayaan tahun baru tidak dilakukan secara berlebihan. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan kepedulian sosial dan rasa senasib sepenanggungan sebagai satu bangsa.
“Ya, saya kira itu sangat tepat. Sangat tepat karena kita juga harus menunjukkan rasa empati, solidaritas, dan rasa senasib sepenanggungan,” ujarnya.
Prasetyo menegaskan, di tengah pergantian tahun, masyarakat perlu tetap peka terhadap kondisi saudara-saudara sebangsa yang sedang mengalami musibah.
“Sebagai satu bangsa, kan, tentunya ada yang sedang mengalami bencana yang kita juga harus ikut merasakan bahwa ini bertempat dengan masalah, kebetulan ada pergantian tahun. Ya, kalau kami berpendapat, ya, apa yang disampaikan oleh kepala-kepala daerah itu sudah benar,” ucapnya.
Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan pelarangan pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
Seperti halnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan meniadakan seluruh kegiatan kembang api, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengaturan perayaan Natal dan Tahun Baru di Ibu Kota dan akan diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran.
Kebijakan serupa juga ditegaskan oleh Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menjelaskan larangan perayaan kembang api pada malam tahun baru didasari pertimbangan empati terhadap masyarakat terdampak bencana, khususnya di wilayah barat Indonesia, serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Selain melarang kembang api, aparat kepolisian juga akan menindak berbagai bentuk perayaan tanpa izin resmi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, seperti balapan liar, pawai, atau pesta di ruang publik.
Teknis pengawasan dan penegakan aturan diserahkan kepada kepolisian daerah masing-masing.
Sebagai alternatif, sejumlah daerah memilih menggelar kegiatan doa bersama dan perenungan pada malam pergantian tahun.
Pemerintah berharap, perayaan Tahun Baru 2026 dapat dimaknai sebagai momentum refleksi, kepedulian, dan penguatan solidaritas nasional, tanpa harus dirayakan secara berlebihan. #
