Jakarta – Pemerintah dengan tegas melakukan upaya pemberantasan terhadap Praktik Judi Online (Judol), termasuk dengan berbagai modus yang meracuni masyarakat secara menyeluruh disetiap kalangan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman besar bagi negara. Pihaknya secara tegas memberantas judol guna melindungi masyarakat dari ancaman sosial dan ekonomi.
Dalam 100 hari kepemimpinannya, Kemkomdigi pun telah menurunkan (take-down) 882.352 konten terkait judo dari berbagai platform digital.
“Langkah ini dijalankan dengan bekerja sama dengan berbagai platform digital. Dari seluruh konten yang telah diblokir, sebanyak 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP, sementara yang lainnya tersebar di berbagai media sosial,” kata Meutya.
Senada dengan hal tersebut, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online dimulai dari institusi hingga Bandar-bandar besar yang terlibat, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian (TPPU) terhadap Bandar sehingga bisa melakukan penyitaan aset.
“Oleh karena itu, saya meminta agar penegakan hukum terhadap judi online terus dilakukan dengan berkoordinasi bersama seluruh pihak, sehingga permasalahan ini dapat benar-benar diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal menilai perlu ada penetapan judi online sebagai darurat nasional. Dia menilai bahwa jumlah korban akibat judi online terus meningkat.
“Di Tangerang Selatan, sebuah keluarga muda ditemukan meninggal secara bersamaan, diduga akibat terjerat judi online dan pinjaman daring. Ayah, ibu, dan anak mereka yang berusia tiga tahun turut menjadi korban. Dampak dari judi online ini sangat luas dan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa,” ujar Syamsu Rizal.
Rizal melanjutkan, judol memiliki dampak langsung dan tak langsung dalam kehidupan masyarakat. Dari total 270 juta penduduk Indonesia, sekitar 40 juta orang telah terkena dampak judi online. Mirisnya, mayoritas dari mereka berada dalam usia produktif.
“Di Indonesia, jumlah pemain judi online diperkirakan mencapai sekitar 8 juta orang. Kenyataan ini menyedihkan. Mereka tidak melakukan kegiatan yang produktif tapi malah terjebak permainan judol yang menyesatkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, hingga Februari 2025, Kemkomdigi telah melakukan pemblokiran terhadap 807.587 konten yang berasal dari situs web dan alamat IP. Selain itu juga Kemkomdigi telah mulai memberlakukan sanksi administratif pada 1 Februari 2025, sanksi tersebut ditujukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Private User-Generated Content (PSE UGC).