Penerimaan Hasil PSU Jadi Tanda Penghormatan Terhadap Konstitusi

Gorontalo Utara – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 telah menandai sebuah tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil PSU menunjukkan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan telah berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip demokrasi.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapeliey, tidak dapat diterima karena selisih suara yang melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Permohonan tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai 2.640, sementara batas maksimal adalah 1.475 suara,” tegas Hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Selain itu, dugaan pelanggaran yang dijadikan dasar gugatan juga tidak terbukti secara hukum. Hakim MK Ridwan Mansyur menyatakan bahwa tuduhan praktik politik uang terhadap pasangan calon nomor urut 2 tidak terbukti. Ia juga menegaskan bahwa ijazah yang digunakan oleh calon Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf adalah sah dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

“Tidak terdapat bukti meyakinkan bahwa terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” tambahnya.

Dari sisi pengawasan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Gorontalo Utara, Fadli Bukoting, menyatakan bahwa seluruh proses PSU telah diawasi dengan transparan dan akuntabel.

“Penyampaian laporan akhir ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan secara terbuka,” katanya.

Pernyataan ini didukung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, yang menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran berat dalam PSU.

“Memori keberatan tidak dapat diterima. Proses telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Apresiasi juga datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menyampaikan bahwa keberhasilan PSU merupakan hasil dari kerja keras KPPS dan seluruh elemen yang terlibat.

“Dukungan terhadap KPPS yang menjaga integritas sangat menentukan jalannya PSU yang jujur dan adil,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU RI lainnya, Iffa Rosita, mengajak seluruh pihak untuk legawa menerima hasil penetapan.

“Saya harap semua pasangan calon menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi hasil ini,” ucap Iffa.

Situasi pasca-PSU di Gorontalo Utara berlangsung aman dan tertib. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem demokrasi di Indonesia memiliki mekanisme korektif yang berjalan efektif. Menerima hasil PSU bukan sekadar mengikuti prosedur, tetapi juga bentuk nyata penghormatan terhadap konstitusi dan supremasi hukum. Kini saatnya seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan bersatu, menjadikan hasil pemilu sebagai dasar untuk membangun Gorontalo Utara yang lebih maju dan sejahtera. {}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *