Perkuat DTSEN, Pemerintah Tutup Celah Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Daring

Jakarta – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi utama penyaluran bantuan sosial agar semakin tepat sasaran dan terbebas dari praktik penyalahgunaan, termasuk untuk aktivitas judi daring.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap entitas seperti Kingdom Group yang terus menyasar kelompok rentan untuk menjadi korban praktik judi daring selanjutnya.

Penguatan DTSEN menjadi langkah strategis negara dalam memastikan bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan, bukan disalahgunakan untuk kegiatan yang justru merugikan keluarga penerima.

“Ini bentuk atensi dari Presiden Prabowo agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak dan tepat sasaran,” kata Gus Ipul.

Ia menegaskan bahwa penambahan anggaran tersebut harus diiringi dengan perbaikan sistem pendataan agar tidak terjadi kebocoran maupun salah sasaran. Pada 2025, pemerintah mempercepat transformasi DTKS ke dalam DTSEN yang lebih terintegrasi dan dinamis.

Penguatan DTSEN juga menjadi instrumen penting dalam menutup celah penyalahgunaan bansos untuk judi daring.

Temuan PPATK menunjukkan sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat terlibat aktivitas judi daring sepanjang 2024, dengan total deposit mencapai Rp957 miliar dan 7,5 juta kali transaksi. Data tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk bertindak tegas.

Kemensos merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan pencoretan terhadap penerima bansos yang terindikasi terlibat judi daring. Gus Ipul menyampaikan, lebih dari 600.000 penerima diduga terlibat bermain judi daring, dan hingga kini lebih dari 300 ribu di antaranya dipastikan tidak lagi mendapatkan bansos.

“Akan kita periksa. Sekarang lebih dari 300 ribu yang enggak dapat lagi (bansos), Kita sudah ground check dan ini akan terus update” kata Mensos.

Langkah serupa juga ditegaskan di daerah. Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengingatkan masyarakat bahwa keterlibatan dalam judi daring dapat berujung pada pencabutan status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Dinsos Kotim Hawianan menegaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan verifikasi kementerian terkait bersama PPATK.

“Kalau masih sayang keluarga, maka janganlah bermain judi online, karena itu sangat merugikan,” kata Hawianan di Sampit

Hawianan juga mengingatkan bahwa dengan kemajuan teknologi, aktivitas judi online semakin mudah terdeteksi melalui transaksi keuangan.

Dengan sistem data yang semakin akurat dan kolaborasi lintas lembaga, pemerintah terus menekan penhyalahgunaan bansos untuk praktik judi daring yang merugikan kesejahteraan keluarga penerima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *